Kamis, 11 Maret 2021

Buat Doys yang Punya Cita-Cita Menjadi Guru atau Dosen!


Halo Doys, tau nggak sih sebenarnya menjadi seorang guru itu ternyata sulit dan nggak gampang lho… Menjadi guru tidak semudah yang kalian bayangkan… oleh karena itu Guru diakui menjadi sebuah profesi, dan termuat di dalam UU No.14 Tahun 2005, yakni UU tentang Guru dan Dosen. Eits, sudah tau belum perbedaan Guru dan Dosen???

Buat Doys yang belum tau nih, aku kasih tau ya…

Guru dan Dosen adalah sama-sama pendidik. Namun secara garis besarnya Guru merupakan sebutan untuk seseorang yang memiliki profesi di bidang pendidikan. Biasanya mengajar dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah. Sedangkan Dosen merupakan sebutan bagi salah satu komponen esensial yang mengajar di perguruan tinggi.

 

Jadi Doys sudah tau kan ya guru dan dosen itu seperti apa kira-kira…sudah bisa membayangkan ‘kan kalian?

 

Jadi sebagai Guru maupun Dosen, kalian harus tetap professional ya, karena dua profesi tersebut merupakan bidang pekerjaan khusus dimana sudah ada peraturannya di UU No.14 Tahun 2005. Salah satunya dilaksanakan sesuai prinsip ya.

 

Loh, gitu doang harus ada prinsipnya?

 

Hah? Gitu doang? Yakin bilang gitu doang? Nggak mudah loh jadi seorang professional, apalagi guru dan dosen. Sudah pasti hal tersebut menyangkut siswa. Siswanya nggak cuman satu, tapi sekelas. Iya kalau guru mengajar hanya mengajar satu kelas saja… kalau 5 kelas?

Jadi, jangan main-main ya Doys…

 

SparklingDoys, ambil dari Pasal 7 Bab III UU No.14 Tahun 2005 tentang prinsip profesionalitas ya. Pada ayat (1), berbunyi profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme

Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia

Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas

Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas

Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan

Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan profesi kerja

Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat

Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan

Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.


Gimana Doys? Itu baru satu ayat dalam 1 pasal di Bab III loh, belum yang lain… hehe, tetap semangat ya Doys dalam mengejar cita-cita. 

Kata kolom komentar tiktok estetik sih, “Raihlah cita-citamu setinggi exoplanet meskipun kamu sekarang tinggalnya di Neo City” - anonim,2021

 

 

 

-xoxo, SparklingDoy-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar