Selasa, 16 Maret 2021

 

Hm… Berapa Sih Penghasilan Dosen atau Guru itu?

 

Halo Doys… kembali lagi nih dengan SparklingDoy. Kali ini SparklingDoy ngebawain informasi yang wajib Doys tau. Iya, Doys yang punya cita-cita sebagai dosen atau guru.

Cie, yang menantikan sebenarnya apa saja sih yang didapatkan dari menjadi guru atau dosen?

Kita semua nggak munafik ya, Doys. Pastinya melihat dari penghasilannya kan. Tenang…

Ternyata semua itu sudah ada peraturannya loh dalam UU No.14 Tahun 2005. Percaya nggak nih?

Jadi terdapat pada pasal 52, yang berbunyi:

 

Pasal 52 menjelaskan terkait penghasilan dosen. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan terkait prinsip pengahrgaan atau prestasi. Dimana penghasilan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kemudian dijelaskan lagi dalam pasal 53, yang berbunyi:

Pasal 53 menjelaskan terkati tunjangan profesi dosen yang nilainya setara dengan satu kali gaji pokok dosen. Tunjangan profesi hanya diperuntukkan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Namun perlu diketahui ya Doys, agar mendapat tunjangan-tunjangan tersebut, Doys harus memiliki sertifikat pendidik, serta ya tentunya ada peraturan-peraturan lainnya. Dijelaskan pada pasal 54 yang berbunyi:

Pasal 54 menjelaskan terkait asal usul tunjangan fungsional dosen, yaitu berasal dari APBN dan dosen yang diberikan tunjangan fungsional selain telah memiliki sertifikat pendidik sebagaimana yang tertuang dalam pasal 53, dosen yang menerima tunjangan fungsional harus dosen yang diangkat oleh pemerintah.

 

Nah, pasti Doys berpikir tentang professor. Lalu professor itu apa?

Jadi, pada lingkungan universitas, tentunya pada UU No.14 Tahun 2005, terdapat jenjang jabatan gitu. Pernyataan ini tertuang dalam pasal 48 ayat (1), yang berbunyi:

Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan professor.”

 

Jadi buat Doys yang ingin sekali menjadi Professor, boleh stay di blog SparklingDoy ya untuk informasi berikutnya. Kita membahas tentang professor yuk!

 

See you, di tulisan SparklingDoy selanjutnya!^^

 

-xoxo, SparklingDoy-

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar